Orang yang beri'tikaf harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Oleh karena itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas.
0 komentar:
Posting Komentar